Jum'at, 06/07/2018 07:04 WIB
Jakarta - Mulai hari ini (6/7) Pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump memberlakukan tarif bea masuk baru terhadap impor produk China senilai 34 miliar dolar AS. Ketentuan itu sebagai dimulainya perang dagang.
Tak hanya itu, Trump juga mengancam tingkatkan bea masuk dari produk impor China senilai 450 miliar dolar AS, jika China membalas tindakan Amerika.
DPR Desak Pemerintah Tutup Perusahaan Baja Ilegal China
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent
Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China
Keyword : Perang Dagang China Amerika Serikat