Kamis, 05/07/2018 08:30 WIB
Wellington – Pengadilan Tinggi Selandia Baru memutuskan pada Kamis (57) bahwa pengusaha internet dan pendiri laman penyimpanan daring Megaupload, Kim Dotcom, terancam diekstradisi ke Amerika Serikat (AS), untuk menghadapi tuntutan pemerasan dan kriminal.
Dalam putusan tertulis, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Dotcom, sekaligus mengamini putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2017, bahwa esktradisi bisa saja terjadi.
Sementara pengacara Dotcom Ira Rothken mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung. Rothken optimistis akan memenangkan kasus tersebut.
“Kami pikir akhirnya Kim Dotcom akan menang,” ujar Rothken.
AS Bongkar Jaringan Penyelundup Teknologi Militer Iran
Kolaborasi Jadi Kunci UMKM Hadapi Tantangan Perubahan Zaman
Setjen DPR: Digitalisasi Kunci Pengembangan Koperasi Pegawai DPR RI
Dilansir dari NBC, Dotcom secara resmi mengubah namanya dari Kim Schmitz lebih dari satu dekade lalu. Dia dituding menghasilkan lebih dari US$175 juta dengan cara mendorong para pengguna untuk menyimpan, dan membagikan konten yang dilindungi hak cipta.
Namun menurut Rothken, pelanggaran hak cipta bukan pelanggaran pidana di Selandia Baru. Lagi pula, tidak ada cukup bukti Dotcom dan para eksekutif Megaupload berkonspirasi untuk melakukan kejahatan.
Keyword : Tekno Megaupload Selandia Baru Kim Dotcom