Selasa, 03/07/2018 20:42 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.
Ia mempersilakan apabila hak angket atas Keputusan KPU digulirkan, karena menurutnya sah-sah saja hal tersebut dilakukan asalkan memperhatikan mekanisme yang ada dimana sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan.
Bahas RUU Pemilu, Dasco Pastikan Komisi II Segera Gelar Partisipasi Publik
Dasco: Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Disesuaikan Kebutuhan
DPR Sebut Pergantian Pimpinan BGN Langkah Tepat untuk Perkuat Pengawasan
Keyword : Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo