Selasa, 03/07/2018 20:42 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.
Ia mempersilakan apabila hak angket atas Keputusan KPU digulirkan, karena menurutnya sah-sah saja hal tersebut dilakukan asalkan memperhatikan mekanisme yang ada dimana sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Keyword : Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo