Selasa, 03/07/2018 20:42 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.
Ia mempersilakan apabila hak angket atas Keputusan KPU digulirkan, karena menurutnya sah-sah saja hal tersebut dilakukan asalkan memperhatikan mekanisme yang ada dimana sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan.
DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Jazuli Pastikan Fraksi PKS Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
Ketua DPR Ingatkan Perlindungan hingga Kesetaraan Buruh Perempuan
Keyword : Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo