Selasa, 03/07/2018 07:09 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Yasonna menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak berlaku meski sudah diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil
Keyword : Kemenkumham Yasonna Laoly KPU Pilkada