Selasa, 03/07/2018 07:09 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Yasonna menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak berlaku meski sudah diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Petugas Rutan Jakpus kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Puan: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Keyword : Kemenkumham Yasonna Laoly KPU Pilkada