Selasa, 03/07/2018 07:09 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Yasonna menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak berlaku meski sudah diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Cak Imin: PKB buka pintu koalisi untuk Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Provinsi Bali Terapkan Kampanye Hijau
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
Keyword : Kemenkumham Yasonna Laoly KPU Pilkada