Rabu, 27/06/2018 00:51 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.
Ketua Umum Hanura kubu Ambhara, Daryatmo mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Hanura kubu Bambu Apus.
GKSR Usul Parliamentary Threshold 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu
OSO Dorong Penguatan Anggaran Daerah untuk Jaga Pembangunan
Gebu Minang-Hanura Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Keyword : Partai Hanura Oesman Sapta Odang Daryatmo