PTUN Putuskan Hanura Kubu Daryatmo Sah

Rabu, 27/06/2018 00:51 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.

Ketua Umum Hanura kubu Ambhara, Daryatmo mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Hanura kubu Bambu Apus.

"Kita tahu bersama hari ini ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan," kata Daryatmo, di Kantor DPP Hanura Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/6).

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Hanura kubu Ambhara Sarifudin Sudding menyebut, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka secara otomatis kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 dinyatakan sah secara hukum.

"Seluruh permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah dan beralasan hukum," kata Suding.

Kata Sudding, semua sengketa itu muaranya di pengadilan dan apapun putusan pengadilan menjadi dasar dan landasan dalam hal mengelola partai politik.

"Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP Hanura hasil munaslub," tegasnya.

TERKINI
Mengapa Hari Lemari Pendingin Sedunia Diperingati Setiap 26 Juni? Dua Indikator Utama Seorang Benar-Benar Paham Agama Deretan Peristiwa Bersejarah Tanggal 26 Juni dari Masa ke Masa Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kolombia