Senin, 25/06/2018 21:12 WIB
Jakarta - Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika itu dinilai berbeda. Menurut Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, penyalahguna itu orang yang tidak berhak menggunakan narkotika dan oleh UU dikategorikan sebagai penjahat.
Sedangkan kejahatan peredaran narkotika itu berbeda jauh dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika. "Kejahatan penyalahgunaan tidak boleh disidik dituntut dan diadili dengan pasal komulatif tapi harus dipisahkan kecuali pelaku melakukan peran kedua-duanya, ya sebagai penyalahguna ya sebagai pengedar," ucap Anang.
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka
Diburu ICC, Kepala Polisi Era Duterte Bersembunyi di Gedung Senat
Keyword : Jennifer Dunn Narkoba Anang Iskandar