Senin, 25/06/2018 21:12 WIB
Jakarta - Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika itu dinilai berbeda. Menurut Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, penyalahguna itu orang yang tidak berhak menggunakan narkotika dan oleh UU dikategorikan sebagai penjahat.
Sedangkan kejahatan peredaran narkotika itu berbeda jauh dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika. "Kejahatan penyalahgunaan tidak boleh disidik dituntut dan diadili dengan pasal komulatif tapi harus dipisahkan kecuali pelaku melakukan peran kedua-duanya, ya sebagai penyalahguna ya sebagai pengedar," ucap Anang.
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Ekuador Naikkan Tarif Impor dari Kolombia Jadi 100 Persen
Keyword : Jennifer Dunn Narkoba Anang Iskandar