Senin, 25/06/2018 21:12 WIB
Jakarta - Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika itu dinilai berbeda. Menurut Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, penyalahguna itu orang yang tidak berhak menggunakan narkotika dan oleh UU dikategorikan sebagai penjahat.
Sedangkan kejahatan peredaran narkotika itu berbeda jauh dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika. "Kejahatan penyalahgunaan tidak boleh disidik dituntut dan diadili dengan pasal komulatif tapi harus dipisahkan kecuali pelaku melakukan peran kedua-duanya, ya sebagai penyalahguna ya sebagai pengedar," ucap Anang.
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Legislator NasDem: Dokter IGD Terlibat Narkoba Harus Diberhentikan
Anggota DPR: Rumah Sakit Tak Boleh Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Keyword : Jennifer Dunn Narkoba Anang Iskandar