Ini Kata Anang Iskandar Soal Kasus Narkoba Jennifer Dunn

Senin, 25/06/2018 21:12 WIB

Jakarta - Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika itu dinilai berbeda.  Menurut Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, penyalahguna itu orang yang tidak berhak menggunakan narkotika dan oleh UU dikategorikan sebagai penjahat.

Sedangkan kejahatan peredaran narkotika itu berbeda jauh dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika.  "Kejahatan penyalahgunaan tidak boleh disidik dituntut dan diadili dengan pasal komulatif tapi harus dipisahkan kecuali pelaku melakukan peran kedua-duanya, ya sebagai penyalahguna ya sebagai pengedar," ucap Anang.

Pertanyaannya, lanjut Anang, apakah dalam kasus Jennifer Dunn dan Tyo Pakusadewo itu bisa dililihat apakah penyalahguna atau pengedar atau bahkan keduanya. Pengacara mereka harus menguasai UU narkotika.

"Pecandu narkoba dalam hal ini yang diserang adalah empat aspek kehidupan manusia fisik, mental, emosional, dan spiritual," ucap Anang.

Dalam kasus pecandu narkoba kalau penjara bukannya pulih tetapi semakin parah karena di TV sering ditayangkan bahwa di penjara narkoba pun masih bisa beredar. Lalu, apakah di dalam penjara ada treatment untuk memulihkan 4 aspek kehidupan manusia tersebut.

Seperti diberitkan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada artis Jennifer Dunn.

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan