Senin, 25/06/2018 20:01 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu teman sesama pemakai, Radytia dijatuhi vonis hukuman penjara selama lima tahun, selisih satu tahun dari Jennifer Dunn.
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Komisi I Desak Terdakwa Peredaran Narkoba Pakai Pesawat TNI Ditindak Tegas
Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
"Mereka semua itu korban narkoba. Apalagi Tyo yang sudah kecanduan.Kami hanya ingin Menududukan hal yang realitis," ucapnya.
Keyword : GPAN Siswandi Narkoba Jennifer Dunn Rehabilitasi