Senin, 25/06/2018 19:40 WIB
Jakarta - Aktris Jennifer Dunn (28) akhirnya menghadapi vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir 2017 lalu.
Perempuan yang akrab disapa Jeje itu mendengar vonis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Senin (25/6) dengan mengenakan kemeja putih dan vest berwarna terracota.
4 Pakar Hukum Tegaskan Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5) sore. Jennifer dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keyword : Jennifer Dunn Vonis Narkoba Kabar Artis