Senin, 25/06/2018 19:40 WIB
Jakarta - Aktris Jennifer Dunn (28) akhirnya menghadapi vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir 2017 lalu.
Perempuan yang akrab disapa Jeje itu mendengar vonis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Senin (25/6) dengan mengenakan kemeja putih dan vest berwarna terracota.
Sahroni Minta Oknum Polisi Diduga Terlibat Sabu Dipecat dan Dipidana
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Bea Cukai
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5) sore. Jennifer dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keyword : Jennifer Dunn Vonis Narkoba Kabar Artis