Rabu, 20/06/2018 16:17 WIB
Jakarta - Pegawai negeri sipil diingatkan untuk tidak membolos di hari pertama bekerja. Hari pertama bekerja setelah libur dan cuti Lebaran adalah Kamis (21/6/2018) besok.
"Langsung kerja, langsung berkarya, tancap gas. Tidak ada waktu untuk santai-santai, karena liburnya sudah panjang," kata Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).
Jadwal Libur Nasional Agustus 2026, Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Ketua Komisi II: ASN Berkinerja Buruk Harus Dievaluasi Lewat KPI
Tanpa Cuti Bersama, Ini Fakta Menarik Kalender Bulan Juli 2026
Keyword : Sipil Negara Lebaran Cuti Bersama