Rabu, 20/06/2018 16:17 WIB
Jakarta - Pegawai negeri sipil diingatkan untuk tidak membolos di hari pertama bekerja. Hari pertama bekerja setelah libur dan cuti Lebaran adalah Kamis (21/6/2018) besok.
"Langsung kerja, langsung berkarya, tancap gas. Tidak ada waktu untuk santai-santai, karena liburnya sudah panjang," kata Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).
Mengapa 10 Muharram Disebut Lebaran Yatim?
Jadwal Libur Nasional Juni 2026: Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
2026, Total Omzet Nasional Hewan Kurban Diprediksi Rp26 Triliun
Keyword : Sipil Negara Lebaran Cuti Bersama