Polisi SP3 Kasus Puisi Sukmawati, Ini Alasannya

Minggu, 17/06/2018 16:58 WIB

Jakarta - Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena penyidik tak menemukan unsur pidana didalamnya.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal, Jakarta, Minggu (17/6).

Untuk itu, kata Iqbal, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus yang menyeret Sukmawati terkait puisi  yang berjudul `Ibu Indonesia` dalam salah satu acara di Jakarta.

Adapun puisi ini mengundang kontroversi lantaran menyinggung soal azan dan cadar. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkan Sukmawati ke polisi. "Kasus tersebut di-SP3," ucap Iqbal.

TERKINI
Arsenal Kalah di Final, Arteta Sebut PSG Tim Terbaik di Dunia PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra PSG Juara Liga Champions, Enrique: Kami Memang Layak Menang Kebijakan Sekolah Pelajari Bahasa Prancis, DPR: Jangan Tergesa-gesa