Minggu, 17/06/2018 16:58 WIB
Jakarta - Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena penyidik tak menemukan unsur pidana didalamnya.
Peringatan Hari Puisi Nasional Setiap 28 April, Ini Sejarah dan Tujuannya
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Kemdikdasmen Gelar Program Penulisan Puisi, Diikuti Tiga Negara
Keyword : Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama