Selasa, 12/06/2018 11:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Anggota MKD DPR RI Ahmad Zacky Siradj mengatakan, pasal pengaturan KPK dalam RUU KUHP bukanlah untuk melemahkan institusi KPK, melainkan untuk memperkuat lembaga adhock tersebut.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : RUU KUHP KPK Ketua DPR Presiden Jokowi