Sabtu, 09/06/2018 15:33 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Pengamat Politik Effendi Gazali mengatakan, Pemilu serentak dengan menggunakan presidential threshold akan berujung adanya calon tunggal pada kon testasi Pilpres 2019 mendatang.
Partai Gelora Usul Parliamentary Threshold 0 Persen
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Rekomendasi Peneliti: Pemilu Serentak Dipisah Nasional dan Lokal