Sabtu, 09/06/2018 15:33 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Pengamat Politik Effendi Gazali mengatakan, Pemilu serentak dengan menggunakan presidential threshold akan berujung adanya calon tunggal pada kon testasi Pilpres 2019 mendatang.
Ketua Kelompok DPD Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Sosialisasi Empat Pilar di Desa Bunuyo, Fadel Muhammad Paparkan Seputar Kewenangan MPR
Fahri Hamzah Bahas Sistem Treshold: Penyebab Kesulitan Berargumen dan Koalisi Parpol