Sabtu, 09/06/2018 05:30 WIB
Jakarta - Indonesia terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2019-2020.
Indonesia pernah tiga kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Kepastian ini didapatkan setelah Indonesia meraih 144 suara dalam pemungutan suara pada Sidang Umum Majelis PBB di New York, Jumat.
Angka tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi anggota tidak tetap, yakni minimal meraih 2/3 suara dari negara-negara anggota PBB.
ASDP Salurkan Bansos dan Gelar Pelatihan Kewirausahaan Masyarakat Bajoe
Jalur KRL Lintas Bekasi-Cikarang Belum Dapat Beroperasi
Menelusuri Sejarah Panjang Pembangunan Rel Kereta Api di Indonesia
Jumlah negara anggota PBB yang hadir saat sesi voting ini sebanyak 190. Dengan hasil ini, Indonesia akan resmi mengisi kursi mulai 1 Januari 2019. (aa)