Sabtu, 09/06/2018 05:30 WIB
Jakarta - Indonesia terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2019-2020.
Indonesia pernah tiga kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Kepastian ini didapatkan setelah Indonesia meraih 144 suara dalam pemungutan suara pada Sidang Umum Majelis PBB di New York, Jumat.
Angka tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi anggota tidak tetap, yakni minimal meraih 2/3 suara dari negara-negara anggota PBB.
Naik 10 Peringkat, PSSI Targetkan Indonesia Masuk Ranking 100 Besar FIFA
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
Makna dari Tradisi Pawai Obor Malam 1 Muharram di Indonesia
Jumlah negara anggota PBB yang hadir saat sesi voting ini sebanyak 190. Dengan hasil ini, Indonesia akan resmi mengisi kursi mulai 1 Januari 2019. (aa)