Kamis, 07/06/2018 15:52 WIB
Jakarta - Ketua Timses salah satu cagub Riau, Nur Azmi Hasyim dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudan bernama Adi Purnawan.
Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6). Keduanya dituntut karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau.
Menko Yusril Nilai Pilkada Melalui DPRD Permudah Pengawasan Politik Uang
Politik Uang Masih Marak di PSU Pilkada, DPR Minta Penyelenggara Tindak Tegas
Ahli Hukum Duga Pelanggaran Petahana dalam Pilkada Banggai Masuk Kategori TSM
Keyword : Pilkada 2018 Pilgub Riau Politik Uang