Senin, 04/06/2018 13:01 WIB
Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan Z (Zam Zam), terduga teroris yang merakit bom di Universitas Riau (Unri) ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dianggap terlibat jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara itu, dua orang terduga lainnya masih berstatus sebagai saksi. "Satu ditetapkan menjadi tersangka atas nama Z. Kemudian dua lainnya masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.
Kasus Bom Rakitan, Puan Minta Negara Perkuat Perlindungan Anak
Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah
Keyword : Teroris Bom Universitas Riau Densus 88