Majelis Tinggi Swiss Menolak Larangan Dana Asing untuk Masjid

Sabtu, 02/06/2018 05:17 WIB

Jenewa -  Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.

Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.

Menyusul diskusi, Majelis Tinggi menolak rancangan undang-undang dengan 29 suara yang menolak dan tujuh suara yang setuju sementara empat lainnya abstain.

Majelis Tinggi menilai bahwa tidaklah adil melakukan pembatasan tanpa memenuhi hak Muslim. Dalkiran menghormati keputusan ini.

TERKINI
Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989 Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran Uni Eropa Proses Keanggotaan Ukraina dan Moldova ke Tahap Lanjut