Sabtu, 02/06/2018 05:17 WIB
Jenewa - Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.
Pemukim Yahudi 26 Kali Terobos Masjid Al-Aqsa sepanjang Agustus
Sederet Fakta Menarik Masjid Kuba, Sudah Tahu Belum?
Tahun 1969 Masjid Al Aqsha dibakar, HNW: Ingatkan Bebaskan Masjid Al Aqsha
Keyword : Masjid Swiss Dana Asing