Sabtu, 02/06/2018 05:17 WIB
Jenewa - Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.
Jusuf Kalla: Idul Adha Momentum Pengorbanan dan Keberdayaan Umat
Masjid Istiqlal Terima 63 Sapi Kurban, Dibagi ke Pegawai dan Mitra Binaan
Duh! Pria di Jember Pura-Pura Salat untuk Mencuri Kotak Amal Masjid
Keyword : Masjid Swiss Dana Asing