Sabtu, 02/06/2018 05:17 WIB
Jenewa - Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.
Filantrofi Indonesia Mudah Urus Izin, Tapi Masih Bergantung Dana Asing
Buka Musywil XIII BKPRMI, HNW Ajak Kampanyekan "Jakarta Kota Halal Global"
Argentina ke Semifinal, Scaloni Akui Swiss Bikin Repot
Keyword : Masjid Swiss Dana Asing