Sabtu, 02/06/2018 05:17 WIB
Jenewa - Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan
Masjid Didorong Adopsi Energi Surya Lewat Program Sedekah Energi
Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik 122 Persen Dibanding 2025
Keyword : Masjid Swiss Dana Asing