Sabtu, 02/06/2018 05:17 WIB
Jenewa - Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.
Putusan Pengadilan Eropa Perintahkan Swiss Bertindak Mengekang Perubahan Iklim
Lebih dari 60.000 Warga Palestina Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa yang Diduduki Israel
Ribuan Umat Shalat Idul Fitri di Masjid Syekh Yusuf Gowa
Keyword : Masjid Swiss Dana Asing