Jum'at, 01/06/2018 04:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tercantum dalam RUU KUHP. Sebab, keberadaan sejumlah pasal tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga antirasuah.
"Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KSP: Program JKP Bentuk Komitmen Negara Jaga Kesejahteraan Buruh
May Day 2024, Jokowi: Kita Teruskan Semangat Juang Buruh
Keyword : Hukum Pidana KPK Presiden Joko Widodo