Kamis, 31/05/2018 10:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab, pada dasarnya KPK sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (31/5). Menurutnya, pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Keyword : RUU KUHP KPK Pimpinan DPR Fahri Hamzah