Rabu, 30/05/2018 10:50 WIB
Jeddah - Dewan Shoura Arab Saudi menyetujui Undang-Undang (UU) yang mengkriminalakan pelaku pelecehan seksual di Kerajaan. Demikian menurut Saudi Press Agency, Rabu (30/5).
Kabinet, yang diketuai oleh Raja Salman di Jeddah, mendukung undang-undang, yang mengharuskan keputusan kerajaan untuk menjadi hukum. Pelaku pelecehan seksual akan dihukum penjara hingga lima tahun, dengan membayar denda USD80,000 atau sekira Rp1,1 miliar.
Kerahasiaan korban dijamin oleh UU tersebut dan korban tidak bisa menarik laporan yang sudah diajukan kepada polisi. Selain itu, menghasut untuk pelecehan seksual serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang juga tergolong pelanggaran hukum.
Naik dari Tahun Lalu, Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang
Kemenhaj Siagakan Mobile Crisis Rescue di Mina Respons Situasi Darurat
Cuaca Ekstrem, Saudi Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan Kaki Selama Haji
Keyword : Arab Saudi pelecehan seksual