AS Jatuhkan Sanksi 245 Warga Rusia

Selasa, 29/05/2018 13:30 WIB

Jakarta - Pejabat Senior Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, sebanyak 245 warga Rusia dan 439 badan hukum saat ini berada di bawah sanksi Amerika Serikat.

Dilansir Xinhua, sejak 2011 Amerika Serikat telah memberlakukan 52 putaran sanksi terhadap Rusia.

Hal itu diungkapkan direktur Departemen Departemen Amerika Utara, Georgy Borisenko mengatakan pada pertemuan Komite Urusan Luar Negeri di Dewan Federasi, majelis tinggi parlemen Rusia, Senin (28/05).

Komite tersebut sedang membahas RUU, yang baru-baru ini disahkan oleh Duma Negara, rumah parlemen yang lebih rendah, yang memberi wewenang kepada Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menjatuhkan sanksi dalam menanggapi pembatasan yang diadopsi oleh AS dan sekutunya.

Majelis Tinggi dijadwalkan akan memeriksa RUU itu pada sidang paripurna pada Rabu (30/05) mendatang. RUU itu harus didukung oleh Dewan Federasi sebelum ditandatangani menjadi hukum oleh Putin.

Keyword : AS Rusia Sanksi

TERKINI
Ilmuwan Ungkap "Algoritma Alam" Daun Chinese Money Plant, Polanya Presisi Kemdiktisaintek Wajibkan Kampus Bekali Mahasiswa Baru Materi PPKPT Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Paparkan KEM-PPKF di Paripurna Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel