Jum'at, 25/05/2018 05:21 WIB
Jakarta - Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat (AFH) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Selain Agus, lembaga antikorupsi juga menetapkan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) Tonny Kongres (TK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan tim satgas KPK di Kabupaten Buton Selatan, Sultra pada Rabu (23/5/2018).
KPK Periksa Bupati Tulungagung Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Provinsi
KPK "Jarah" Mobil Camry Politikus PAN
KPK Ajukan Pembekuan Rekening Gubernur Aceh dan Saksi
Sedangkan Tonny yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keyword : Suap Anggaran Buton Selatan Agus Feisal Hidayat