Jum'at, 18/05/2018 14:53 WIB
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa dan perangkat desa yang telah mengelola penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan untuk tidak perlu takut dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pasca adanya Mou antara Kemendagri, Kemendes PDTT dan Polri terkait pengawasan dana desa telah menimbulkan kekuatiran sejumlah kepala desa dan perangkat desa. Padahal, kerjasama tersebut hanya untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam memanfaatkan dana desa dan membantu kepala desa dan perangkat desa untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat.
Tinjau KDMP Bubung, Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong Pemerintah Pusat
Mendes Yandri Lantik Irjen Baru Kemendes, Minta Perkuat Pengawasan Internal
Mendes Alokasikan Dana Desa untuk Bangun Rumah Terdampak Bencana Sumatera
Keyword : Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo