Main-main Dengan Dana Desa, Polri Juga Akan Dipidana

Jum'at, 18/05/2018 14:53 WIB

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa dan perangkat desa yang telah mengelola penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan untuk tidak perlu takut dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pasca adanya Mou antara Kemendagri, Kemendes PDTT dan Polri terkait pengawasan dana desa telah menimbulkan kekuatiran sejumlah kepala desa dan perangkat desa. Padahal, kerjasama tersebut hanya untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam memanfaatkan dana desa dan membantu kepala desa dan perangkat desa untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Saya dapat jaminan dari Kapolri bahwa setiap anggota polri yang bermain-main dengan dana desa, itu bukan hanya dipecat dari jabatannya. Tapi juga akan dipidanakan secara umum oleh kapolri dan atasannya langsunf dipecat. Jadi kepala desa dan perangkat desa gak perlu takut. Mereka (Polri) akan membantu mensosialisasikan tentang dana desa ini kemasyarakat supaya partisipasi masyarakat lebih besar,"katanya.

Harus diakui, bahwa tidak semua kepala desa mengetahui sepenuhnya tentang peraturan-peraturan atau tata kelola pemanfaatan dana desa. Sehingga, masih diperlukan pendampingan agar tidak terjebak dan tergoda dalam mengelola anggaran tersebut ke perbuatan yang berakibat pada penyalahgunaan dana desa.

"Oleh karena itu, saya sudah meminta kepada tim satgas dana desa dan penegak hukum untuk mengadakan rundown audit. Kalau itu kesalahan administratif, kepala desa tidak boleh dikriminalisasi. Tapi, kalau itu korupsi, silahkan dibawa ke jalur hukum," tegasnya.

TERKINI
Apakah Tidak Boleh Bepergian di Bulan Muharram? Mei 2026, Volume Pembayaran Digital Capai 5,22 Miliar Catat! Ini Alasan Dosa Maksiat di Bulan Haram Jauh Lebih Besar Liverpool Kejar Winger RB Leipzig usai Amankan Munoz