Aman Abdurrahman Dituntut Mati

Jum'at, 18/05/2018 13:34 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana teorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Aman disebut bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.

   

TERKINI
IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang Awas Bahaya Abu Vulkanik yang Menempel di Mobil dan Motor Menkes soal Dampak Erupsi: Kalau Tidak Kegiatan, Tetap di Rumah