Kamis, 17/05/2018 21:12 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Upaya itu dilakukan salah satunya dengan memeriksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk.
Adapun petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa (MKP) adalah Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi; Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo; dan Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti.
Salah satunya, soal sejumlah dokumen yang disita penyidik saat menggeledah perusahaan tersebut. "Mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya, di mana ditemukan rekening koran salah satu korporasi," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Hal itu juga dikonfirmasi penyidik kepada Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo. Tim penyidik KPK sebelumnya memang telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : Tower Bersama Mojokerto KPK