Rabu, 09/05/2018 18:41 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Jaksa meyakini Sudiwardono terbukti menerima suap politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebesar USD110 ribu.
"Terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terdakwa Sudiwardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Kemdikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan se-Provinsi Sultra
Saat Valentine di Manado Berubah Jadi Perlawanan Merah Putih
Kala Valentine di Manado Diwarnai Peristiwa Merah Putih, Begini Kisahnya
Keyword : Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado