Rabu, 09/05/2018 17:16 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
Aditya dinilai terbukti telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Suap senilai SGD120 ribu itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya sekaligus mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
Saat Valentine di Manado Berubah Jadi Perlawanan Merah Putih
Kala Valentine di Manado Diwarnai Peristiwa Merah Putih, Begini Kisahnya
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Denpasar
Keyword : Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado