Kamis, 03/05/2018 17:57 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5/2018) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
Pada kasus itu, KPK menjadikan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebagai tersangka. "Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Sementara itu, Gamawan Fauzi tak membantah merestui proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011. Proyek itu belakangan berujung rasuah dan menyeret sejumlah pihak jadi tersangka.
Keyword : Gamawan Fauzi Kasus Korupsi