Rabu, 02/05/2018 16:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah pelaporan gratifikasi berupa barang dan uang sepanjang tahun 2018. Salah satu yang dilaporkan adalah suplemen gingseng.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain suplemen gingseng beberapa laporan gratifikasi unik lainnya yang dilaporkan di antaranya, 1 hektare tanah, keris, emas, berlian, mobil mewah, dan uang tunai senilai USD 200 ribu. "Laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD200 ribu," ditambahkan Febri.
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas
Keyword : Kasus Gratifikasi KPK