Rabu, 02/05/2018 16:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah pelaporan gratifikasi berupa barang dan uang sepanjang tahun 2018. Salah satu yang dilaporkan adalah suplemen gingseng.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain suplemen gingseng beberapa laporan gratifikasi unik lainnya yang dilaporkan di antaranya, 1 hektare tanah, keris, emas, berlian, mobil mewah, dan uang tunai senilai USD 200 ribu. "Laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD200 ribu," ditambahkan Febri.
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
Keyword : Kasus Gratifikasi KPK