Kamis, 26/04/2018 23:44 WIB
Jakarta - Kubu terdakwa Christoforus Richard optimis perkaranya akan berakhir dengan vonis bebas. Hal itu menyusul adanya fakta baru dalam berkembangan kasusnya meski jaksa dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Richard, Wayan Sudirta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan terkait TPPU
KY Pantau Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di Bekasi
Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM
Keyword : Pengadilan Negeri