Minggu, 22/04/2018 11:25 WIB
New Delhi - Rapat kabinet yang dikepalai Perdana Menteri India, Narendra Modi akhirnya menyetujui penerapan hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun. Perubahan hukum ini akan disahkan setelah disetujui oleh Presiden Ram Nath Kovind.
Hukuman baru ini juga menaikkan beratnya hukuman minimal bagi pemerkosa anak perempuan di bawah usia 16 tahun, dari 10 tahun menjadi 20 tahun penjara dan bisa ditingkatkan menjadi hukuman seumur hidup.
Banyak Maskapai Tercekik, India Pangkas Tarif Operasional Bandara
India Kian Dekat Bisa Produksi Bahan Nuklir di dalam Negeri
MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Keyword : India Kasus Pemerkosaan Hukuman Mati