Minggu, 22/04/2018 11:25 WIB
New Delhi - Rapat kabinet yang dikepalai Perdana Menteri India, Narendra Modi akhirnya menyetujui penerapan hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun. Perubahan hukum ini akan disahkan setelah disetujui oleh Presiden Ram Nath Kovind.
Hukuman baru ini juga menaikkan beratnya hukuman minimal bagi pemerkosa anak perempuan di bawah usia 16 tahun, dari 10 tahun menjadi 20 tahun penjara dan bisa ditingkatkan menjadi hukuman seumur hidup.
21 Orang Lebih Tewas dalam Kebakaran Hotel di New Delhi
Pelaku Penembakan Staf Kedubes Israel di AS Didakwa Hukuman Mati
Polarisasi Agama di India Menguat, Muslim Solid Dukung Oposisi
Keyword : India Kasus Pemerkosaan Hukuman Mati