Jum'at, 20/04/2018 16:40 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia.
5 Tips Sukses Ujian TKA tanpa Perlu Antre Bimbel
Sekolah Diimbau Segera Validasi Data sebelum TKA 2026
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
Keyword : TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah