Jum'at, 20/04/2018 16:40 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia.
KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Wamendikdasmen Tinjau Langsung Persiapan TKA SD di Mataram
TKA Dinilai Latih Berpikir Tingkat Tinggi, Ini Kata Kepala SMPN 2 Wates
Keyword : TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah