Jum'at, 20/04/2018 16:40 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia.
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2026, Nilai Rerata Matematika Cuma 40-an
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Kuatkan Ekonomi Keluarga
Bunda, Ini Cara untuk Meningkatkan IQ Anak Sejak Dini
Keyword : TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah