Jum'at, 20/04/2018 16:40 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia.
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Komisi I: Pembahasan RUU Ketahanan Siber Akan Libatkan Partisipasi Publik
Lasarus Ingatkan Kemenhub: Keselamatan Transportasi Harus Jadi Prioritas
Keyword : TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah