Permudah Izin TKA, Pemerintah Garap Aturan Baru

Rabu, 18/04/2018 20:14 WIB

Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang bakal jadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Aturan turunan itu akan dituangkan dalam bentuk Permen atau Kepmen tentang persyaratan kualifikasi TKA dan jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki oleh warga asing di Indonesia.

"Kita hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stakeholder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai", kata Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4/2018).

Lebih lanjut, Hery meminta masukan terkait pasal 5 ayat (3) dalam Perpres yang berbunyi `dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan`.

Dia juga meminta masukan untuk pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menurut Hery, pihaknya menerima masukan mengenai syarat kualifikasi dan kompetensi, jabatan baik yang diperbolehkan maupun yang dilarang dari sektor. Masukan tersebut diajukan paling lambat akhir Mei 2018.

"Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L agar dibahas lebih lanjut," kata dia.

Tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA adalah untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Ini sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli, meminta agar penyederhanaan prosedur tetap harus memikirkan untuk meningkatkan daya saing. Ia melanjutkan, jangan sampai syarat ketat yang diberlakukan bakal menghambat daya saing TKI.

"Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing TKI. Bapak yang pikirkan. Kalau sudah dipikirkan, tolong diinfo ke kita, nanti kita bareng-bareng lagi membuat Permenaker," kata Maruli.

Sedangkan menurut Deputi Satya Bhakti Parikesit mengingatkan, penyederhanaan perizinan jangan sampai mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan yang mengacu pada undang-undang.

"Penyederhanaan perizinan itu yang disederhanakan prosedurnya tanpa mengesampingkan aspek keamanan keselamatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan," kata dia.

TERKINI
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari