Rabu, 18/04/2018 10:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sekaligus bos PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) Sjamsul Nursalim untuk kooperatif terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas BDNI yang menjerat tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Ultimatum itu menyusul ketidakhadiran Sjamsul setiap kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. "Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi," ujar Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : Sjamsul Nursalim BDNI KPK