Senin, 16/04/2018 22:40 WIB
Beijing - Hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong menjatuhkan vonis penjara tiga bulan kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena dianggap bersalah mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Demikian informasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Hong Kong. Dikabarkannya, vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun. Yang membuat meringankan, terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya.
AS akan Berlakukan Pembatasan Visa Baru pada Pejabat Hong Kong
Penggemar di Hong Kong Kecewa, Lionel Messi Hanya Duduk di Bangku Cadangan
Ribka Tjiptaning Didalami KPK Soal Pembahasan Anggaran Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Keyword : Tenaga Kerja Indonesia TKI Hong Kong