Lima Bos Perusahaan Konstruksi Jadi Saksi Kasus Zumi Zola
Senin, 16/04/2018 15:05 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dari lima perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Adapun lima orang petinggi itu yakni, Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim Als Mael; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irwan Nasution; Direktur PT Bistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Usaha Batanghari; dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur
Jambi nonaktif
Zumi Zola.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," tutur Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Perusahaan konstruksi itu diketahui berdomisili dan biasa menggarap proyek di
Jambi. PT Dua Putri Persada diketahui telah beberapa kali memenangkan lelang proyek jalan. Di antaranya proyek jalan Koral Umar sekitar 2,7 miliar dan proyek jalan H Agus Salim senilai Rp 2,8 miliar.
Pemeriksaan mereka diduga kuat untuk mendalami penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD
Jambi.
Selain lima petinggi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Hardono Als Aliang dan staf PT Marangin Karya Sejati, Nano. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Zumi Zola.
Dalam kasus ini,
Zumi Zola diketahui telah ditahan
KPK pada Senin (9/4/2018) malam. Zumi ditahan di rumah tahanan yang berada di gedung
KPK, Jl HR Rasuna Said, Kav C1, Jaksel. Zumi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka
kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi
Jambi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur
Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi
Jambi. Dalam kasus tersebut,
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD
Jambi.
Perkara yang menjerat
Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018.
KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengesahan APBD
Jambi ini.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi
Jambi Supriyono, Plt Sekda
Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR
Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album
Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan
Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis
Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya