Jum'at, 13/04/2018 19:18 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu perusahaan operator satelit dunia, Avanti Communications. Indonesia kabarnya bisa merugi hingga ratusan miliar rupiah atas tuntutan tersebut.
Tuntutan yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di London ini terkait pemanfaatan orbit satelit yang terbentang pada kordinat 123 derajat bujur timur (BT). Indonesia dianggap tidak memenuhi pembayaran peminjaman satelit sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Keyword : Warta DPR Komisi I DPR