Rabu, 11/04/2018 15:42 WIB
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan agar tidak satu pun kepala desa tergoda untuk menyelewengkan dana desa. Pasalnya, jika satu persen saja kepala desa yang tergelincir maka sebanyak 750 kepala desa akan terkena kasus. Selain merugikan desa setempat, hal tersebut juga akan berpengaruh pada semangat dan produktivitas desa lainnya.
"Kalau tidak korupsi dan hanya persoalan kesalahan administrasi, tidak boleh dikriminalisasi. Kalau dikriminalisasi, kepala desa bisa telepon ke Satgas Dana Desa di 1500040. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirim tim untuk advokasi dan kirim bantuan," ujarnya.
Penjelasan BPS soal Perbedaan Garis Kemiskinan RI dengan Bank Dunia
Target Pembangunan Prabowo 2027: Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun
Prabowo Targetkan Setiap Kabupaten Punya Sekolah Rakyat
"Desa juga mampu membangun lebih dari 291 ribu unit penahan tanah longsor. Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia," sambungnya.
Keyword : Info Kemendes Dana Desa BUMDes Kemiskinan