Rabu, 11/04/2018 15:02 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferry Suando Tunggul. Gatot yang merupakan terpidana kasus suap ke DPRD Sumut diketahui telah tiba di gedung KPK.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Kasus Korupsi Sumatera Utara KPK