Sabtu, 07/04/2018 08:47 WIB
Jakarta - Insiden puisi Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat. Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (6/4). Menurutnya, meski Sukmawati sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Kemdikdasmen Gelar Program Penulisan Puisi, Diikuti Tiga Negara
10 Contoh Ucapan Hari Puisi Nasional yang Penuh Makna
Keyword : Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama