Sabtu, 07/04/2018 08:47 WIB
Jakarta - Insiden puisi Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat. Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (6/4). Menurutnya, meski Sukmawati sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum.
Peringatan Hari Puisi Nasional Setiap 28 April, Ini Sejarah dan Tujuannya
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Kemdikdasmen Gelar Program Penulisan Puisi, Diikuti Tiga Negara
Keyword : Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama