Selasa, 03/04/2018 20:17 WIB
Jakarta - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin dan anggota DPRD Kukar, Junaidi disebut pernah menerima uang. Salehuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Junaidi lebih dari Rp 300 juta.
Hal itu terungkap saat Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama, Marsudi bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018). Salehuddin dan Junaidi berasal dari Fraksi Partai Golkar. Keduanya merupakan rekan separtai Bupati Kukar Rita Widyasari.
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
KPK Kembali Panggil Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim
Keyword : Kutai Kartanegara Rita Widyasari