KPK Periksa Tersangka Gubernur Zumi Zola

Senin, 02/04/2018 11:37 WIB

Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka gratifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.‎

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (2/4/2018).

Febri enggan berandai-andai apakah penyidik akan menjebloskan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan. Yang jelas, kata Febri, pihaknya mengingatkan agar Zumi memenuhi pemeriksaan.

"Kami ingatkan datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya mengisyaratkan kalau pihaknya akan segera menahan Zumi Zola. Dalam perkara ini, Selain Zumi Zola, KPK juga menjerat Penjabat Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka.

Mereka dijerat terkait perkara penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Sudah barang tentu  menjadi pertimbangan bagi kami untuk segera melakukan penahanan," kata Basaria beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Diduga uang itu  diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengesahan APBD Jambi.‎ Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.‎

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions