Ketua MPR Ajak Mahasiswa Gabung Gerakan Kami Indonesia

Kamis, 29/03/2018 19:40 WIB

Semarang - Setelah Padang, Jogja, dan Makassar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan terus memperluas gerakan Kami Indonesia di Semarang Jawa Tengah.

Hari ini, Kamis (29/3) Zulkifli Hasan menggelar roadshow di Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan Universitas Islam Sultan Agung (Unnisula). Di hadapan ribuan mahasiswa yang menyambutnya di UIN dan Unnisula, Zulkifli Hasan mengajak untuk bergabung dalam gerakan Kami Indonesia.

"Melalui Kami Indonesia, kita bersatu apapun latar belakngnya. Melalui Kami Indonesia kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan bukan halangan. Indonesia yang beragam adalah Indonesia yang kaya," tegasnya

Kepada para mahasiswa UIN dan Unisula, Ketua MPR antara lain mengajak untuk lebih mengenal bangsa dan negara Indonesia secara baik dan benar. Tahu sejarahnya, potensinya dan kekurangan serta kelebihannya. Semua ini penting, agar mahasiswa bisa mencintai bangsa dan negara.

"Kalau kita mengenal bangsa kita dengan baik, maka kita tidak  akan terima dibilang bangsa yang radikal dan anti toleransi. Kalau kita mengenal sejarah perjuangan kemerdekaan, kita juga tidak akan membiarkan kekayaan alam daerah kita diambil orang lain seenaknya," kata Zulkifli menambahkan.

"Bangsa Indonesia lepas dari penjajahan berkat perjuangan yang keras. Kalau itu diketahui mahasiswa, maka generasi muda tak rela bangsanya dijajah lagi," tambahnya.

Sesuai amanat konstitusi, kata Zulkifli Hasan  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sehingga tidak boleh ada yang berhenti sekolah karena alasan biaya.

"Tidak boleh ada kampus yang mengeluarkan mahasiswanya karena tidak punya biaya untuk bayar kuliah. Itulah perintah konstitusi," ujar Zulkifli Hasan.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?