Selasa, 27/03/2018 19:17 WIB
Jakarta - Dua hakim ad hoc industrial yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) sudah resmi terpilih. Keduanya adalah Sugeng Santoso yang diusulkan APINDO dan Junaedi yang diusulkan serikat pekerja.
Dari 10 fraksi di Komisi III DPR RI seluruhnya hanya memilih dua nama tersebut. Dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3), secara resmi memutuskan dua nama yang layak menjadi hakim ad hoc industrial dari empat calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
DPR Ingatkan Risiko Besar Pekerja Migran yang Berangkat Secara Ilegal
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Komisi X Minta Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR