Selasa, 27/03/2018 16:20 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kemenan), Fadjar Sumping Tjatur Rasa menyebutkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tertular rabies sejak tahun 1997.
Untuk itu, Ditjen PKH menetapkan strategi untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular melalui kegiatan vaksinasi dengan target cakupan lebih dari 70 persen populasi anjing. Selain itu juga dilakukan sosialisasi, pengawasan lalu lintas anjing, manajemen populasi anjing, dan surveilans.
Survei Voxpol: Publik Yakin Pemprov NTT Punya Solusi Atasi Masalah Warga
Tak Mau Kasus Anak SD Terulang Lagi, Pria di NTT Bagi-bagi Buku
Seekor Anjing Tampak Kebingungan di Tengah Jalan Kawasan Jakarta
"Dana ini termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai 4 Milyar Rupiah," sambungnya.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena setiap kejadian kasus rabies pada umumnya disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies, sehingga (korban) lambat ditangani.
Fadjar Sumping menekankan, masyarakat perlu mengetahui apabila didapati adanya korban gigitan hewan penular rabies (HPR)."Jika ada korban, segera melapor ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskesmas) atau Rabies Center untuk diperiksa dan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR)," ucap Fadjar.
"HPR yang menggigit agar segera diamankan dan dilaporkan ke (Puskeswan) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya.
Saat ini hanya sembilan provinsi dan beberapa pulau di Indonesia sudash terbebas dari rabies, di antaranya adalah provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Bara (NTB), Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano, dan Pulau Meranti.