Selasa, 27/03/2018 15:40 WIB
Denpasar - Benih sayuran ilegal sebanyak 13,5 kg yang dibawa penumpang dari luar negeri pada (21/3) lalu berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Pasalnya tanaman tersebut berasal dari daerah yang belum diketahui riwayat kesehatan tanamannya.
Demikian kata Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Kelas 1 Denpasar, Irsan Nurhantoro dalam siaran pers ke redaksi, Selasa (27/3).
Ia menyebutkan, setidaknya tiga virus tanaman, enam bakteri pada tanaman, empat cendawan dan kemungkinan tiga jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut. Bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola yang mampu merusak lebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae (suku sawi-sawian, Red).
"Ini berbahaya kalau sampai ditanam di lahan sawah kita, karena per 500 gram benih sayuran ini mampu untuk ditanamkan dilahan seluas 1 ha, berapa ha sawah yang hancur jika ini membawa OPTK?" kata Irsan.
KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas
ICW Minta KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL
Rampung Disidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Hormati
Bahkan kata Irsan, benih ini rentan menyebarkan penyakit bagi lahan pertanian lainnya.
"Petani sayuran kita akan rugi besar bila benih ini malah menyebarkan penyakit bagi tanamannya," tambahnya.
Keyword : Kementan Denpasar Benih Sayuran Ilegal